ANGGARAN DASAR PARTAI GOLKAR
PARTAI
GOLONGAN KARYA
Bagian
Kesatu
PEMBUKAAN
Bahwa
Kemerdekaan Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 adalah
berkat rahmat Tuhan YME dan bersumber dari amanat rakyat dan didorong keinginan
luhur untuk mencapai cita-cita bangsa Indonesia yaitu melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Bahwa cita-cita
kemerdekaan tersebut hanya dapat dicapai dengan mempertahankan persatuan dan
kesatuan bangsa, membangun segala kehidupan secara seimbang baik lahir dan
batin dengan landasan Pancasila. Selanjutnya kehidupan bangsa yang lebih maju,
modern, dan mandiri menuntut pembaharuan yang terus menerus melalui usaha-usaha
yang disesuaikan dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tuntutan
jaman dengan tetap memelihara nilai-nilai luhur dan kepribadian bangsa
Indonesia.
Bahwa sadar akan
perlu adanya kekuatan yang tangguh sehingga mampu mewujudkan cita-cita
kemerdekaan tersebut, masyarakat karya dan kekaryaan yang pada hakikatnya
adalah masyarakat yang berisi kegiatan kodrati manusia, tumbuh dan berkembang
sebagai kekuatan politik, dan bertekad bulat hendak mengisi kemerdekaan dengan
berusaha mempercepat peningkatan kesejahteraan rakyat lahir dan batin,
memelihara budi dan pekerti luhur, meningkatkan kecerdasan rakyat, menegakkan
demokrasi, dan mewujudkan keadilan sosial, dengan terjaminnya kehidupan
kepribadian bangsa Indonesia terutama dalam memelihara dan menjaga keutuhan,
kesatuan bangsa sepanjang masa, memelihara kerukunan suku, agama, ras, dan
pergaulan antar golongan yang hidup di Indonesia dalam rangka perwujudan dan pelaksanaan
wawasan nusantara.
Bahwa
pertumbuhan dan perkembangan masyarakat karya dan kekaryaan sesungguhnya sudah
ada dan lahir dalam suasana yang bersamaan dengan Proklamasi 17 Agustus 1945,
namun akibat perkembangan kehidupan sosial politik di Indonesia, masyarakat
karya dan kekaryaan belum sempat menghimpun dan mengorganisir diri dalam satu
wadah yang merupakan sarana untuk mengabdikan karya dan kekaryaan guna
pembangunan rakyat, bangsa, dan negara Republik Indonesia. Oleh karena itu
tanggal 20 Oktober 1964 masyarakat karya dan kekaryaan menghimpun diri dalam
wadah organisasi politik yang bernama Sekretariat Bersama Golongan Karya.
Bahwa dengan
terjadinya penyelewengan terhadap cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 dan UUD
1945 maka lahirlah tatanan baru yang menghendaki agar seluruh tatanan kehidupan
bangsa dan negara Republik Indonesia diletakkan dan dilandaskan pada kemurnian
pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945. Dengan demikian hakikat tatanan baru adalah
sikap mental yang menuntut pembaharuan dan pembangunan yang terus menerus dalam
rangka melaksanakan Pancasila dan UUD 1945. Selanjutnya dalam rangka mengemban
hakikat tatanan baru tersebut maka masyarakat karya dan kekaryaan yang
berhimpun dalam organisasi Sekretariat Bersama Golongan Karya memantapkan diri
dalam wadah organisasi kekuatan sosial politik yang bernama Golongan Karya.
Bahwa reformasi
kehidupan kebangsaan dan kenegaraan melahirkan arus demokratisasi, seperti
kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan politik, termasuk kebebasan mendirikan
partai politik, keterbukaan informasi, serta penegakkan supremasi hukum dan
penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia. Bersamaan dengan itu cita-cita
reformasi juga menghendaki penataan kembali fungsi-fungsi institusi negara
maupun masyarakat agar dapat melaksanakan perannya secara optimal, dengan
menempatkan kedaulatan benar-benar di tangan rakyat. Kondisi sosial politik
tersebut telah mengakibatkan perubahan mendasar terhadap sistem politik dan
kepartaian di Indonesia.
Dilandasi oleh
semangat reformasi tersebut, Golongan Karya melakukan perubahan paradigma serta
menegaskan dirinya sebagai partai politik pada Rapat Pimpinan Paripurna
Golongan Karya tanggal 19 Oktober 1998 dan di deklarasikan di Jakarta pada
tanggal 7 Maret 1999, dengan nama Partai Golongan Karya. Dengan perubahan
tersebut, Partai Golongan Karya sepenuhnya mengemban hakikat partai politik
sebagai pilar demokrasi dan kekuatan politik rakyat untuk memperjuangkan
cita-cita dan aspirasinya secara mandiri, bebas, dan demokratis.
Bahwa Partai
Golongan Karya adalah pengemban hakikat tatanan baru, yang dijiwai semangat
pembaharuan, budi pekerti luhur, akhlak mulia dan moral, serta semangat
pembangunan terus menerus dalam meningkatkan karya dan kekaryaan di segala
bidang kehidupan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945. Mengingat semangat cita dan citra pembaharuan belum
sepenuhnya dapat diwujudkan, mendorong timbulnya tuntunan agar pembaharuan
dilaksanakan dengan mengembangkan reformasi di segala bidang.
Menyikapi
hal tersebut di atas dan sejajar dengan hakikat Partai Golongan Karya sebagai
kekuatan pembaharuan dan pembangunan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, maka dengan rahmat Tuhan YME, PARTAI GOLONGAN
KARYA menyatakan diri sebagai Organisasi Partai Politik, dengan Anggaran Dasar
sebagai berikut :
BAB I
BAB I
NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN
Bagian Kesatu
NAMA
Pasal 1
Partai ini bernama Partai Golongan Karya
disingkat Partai GOLKAR.
Bagian Kedua
WAKTU
Pasal 2
Partai GOLKAR merupakan kelanjutan
Sekretariat Bersama Golongan Karya yang didirikan pada tanggal 20 Oktober 1964
di Jakarta, untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Bagian Ketiga
KEDUDUKAN
Pasal 3
Dewan Pimpinan Pusat Partai GOLKAR
berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
BAB II
KEDAULATAN
Pasal 4
Kedaulatan Partai GOLKAR ada di tangan
Anggota dan dilaksanakan menurut ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga Partai.
BAB III
ASAS DAN SIFAT
Bagian Kesatu
ASAS
Pasal 5
Partai GOLKAR berasaskan Pancasila.
Bagian Kedua
SIFAT
Pasal 6
Partai GOLKAR bersifat mandiri, terbuka,
demokratis, moderat, solid, mengakar, responsif, majemuk, egaliter, serta
berorientasi pada karya dan kekaryaan.
BAB IV
TUJUAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI
Bagian Kesatu
TUJUAN
Pasal 7
Partai GOLKAR bertujuan :
Mempertahankan dan mengamalkan Pancasila
serta menegakkan UUD 1945;
Mewujudkan cita-cita bangsa sebagaimana
dimaksud dalam pembukaan UUD 1945;
Menciptakan masyarakat adil dan makmur,
merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam wadah
Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Mewujudkan kedaulatan rakyat dalam rangka
mengembangkan kehidupan demokrasi, yang menjunjung tinggi dan menghormati
kebenaran, keadilan, hukum, dan Hak Asasi Manusia.
Bagian Kedua
TUGAS POKOK
Pasal 8
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7, tugas pokok Partai GOLKAR adalah memperjuangkan terwujudnya
peningkatan segala aspek kehidupan yang meliputi ideologi, politik, ekonomi,
agama, sosial budaya, hukum, serta pertahanan dan keamanan nasional guna
mewujudkan cita-cita nasional.
Bagian Ketiga
FUNGSI
Pasal 9
Partai GOLKAR berfungsi :
Menghimpun persamaan sikap politik dan
kehendak untuk mencapai cita-cita dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur,
material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan UUD 1945;
Mempertahankan, mengemban, mengamalkan, dan
membela Pancasila serta berorientasi pada program pembangunan di segala bidang
tanpa membedakan suku, agama, ras, dan golongan;
Menyerap, menampung, menyalurkan, dan
memperjuangkan aspirasi rakyat, serta meningkatkan kesadaran politik rakyat dan
menyiapkan kader-kader dengan memperhatikan kesetaraan gender dalam segala
aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
BAB V
DOKTRIN, IKRAR, DAN PARADIGMA
Bagian Kesatu
DOKTRIN
Pasal 10
Partai GOLKAR mempunyai Doktrin KARYA DAN
KEKARYAAN yang disebut “KARYA SIAGA GATRA PRAJA”;
KARYA SIAGA GATRA PRAJA adalah kesatuan
pemikiran dan paham-paham yang menyangkut pengembangan serta pelaksanaan karya
dan kekaryaan secara nyata dalam perjuangan Partai GOLKAR;
KARYA SIAGA GATRA PRAJA merupakan pedoman,
pegangan, dan bimbingan dalam melaksanakan segala kegiatan dan usaha dalam
bidang ideologi, politik, hukum, ekonomi, sosial, dan budaya;
Doktrin Partai GOLKAR sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dituangkan dalam naskah tersendiri yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Anggaran Dasar ini.
Bagian Kedua
IKRAR
Pasal 11
Partai GOLKAR mempunyai ikrar yang disebut
PANCA BHAKTI;
PANCA BHAKTI adalah penegasan kebulatan
tekad sebagai pengejawantahan doktrin untuk mewujudkan tujuan Partai GOLKAR;
PANCA BHAKTI merupakan pendorong dan
penggugah semangat dalam melaksanakan perjuangan Partai GOLKAR;
Ikrar PANCA BHAKTI berbunyi sebagai berikut
:
1) Kami warga Partai Golongan Karya
adalah insan yang percaya dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2) Kami warga Partai Golongan Karya
adalah pejuang dan pelaksana untuk mewujudkan cita-cita Proklamsi 1945, pembela
serta pengamal Pancasila;
3) Kami warga Partai Golongan Karya
adalah Pembina persatuan dan kesatuan bangsa yang berwatak setia kawan;
4) Kami warga Partai Golongan Karya
bertekad bulat melaksanakan amanat penderitaan rakyat untuk membangun
masyarakat adil, makmur, aman, tertib, dan sentausa;
5) Kami warga Partai Golongan Karya
setia kepada Undang Undang Dasar 1945, mengutamakan kerja keras, jujur, dan
bertanggung jawab, dalam melaksanakan pembaharuan dan pembangunan.
Bagian Ketiga
PARADIGMA
Pasal 12
Partai GOLKAR mempunyai paradigma yang
merupakan cara pandang Partai GOLKAR tentang diri dan lingkungannya melalui
pembaharuan internal dan eksternal dalam rangka mewujudkan tujuan partai.
Paradigma Partai GOLKAR sebagaimana pada
ayat (1) dituangkan dalam naskah tersendiri yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Anggaran Dasar ini.
BAB VI
KEANGGOTAAN DAN KADER
Bagian Kesatu
KEANGGOTAAN
Pasal 13
Anggota Partai GOLKAR adalah Warga Negara
Republik Indonesia yang dengan sukarela mengajukan permintaan menjadi anggota.
Pengaturan lebih lanjut tentang keanggotaan
Partai GOLKAR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Anggaran
Rumah Tangga.
Bagian Kedua
KADER
Pasal 14
Kader Partai GOLKAR adalah Anggota Partai
GOLKAR yang merupakan tenaga inti dan penggerak partai;
Pengaturan lebih lanjut tentang Kader Partai
GOLKAR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Anggaran Rumah
Tangga.
BAB VII
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
Bagian Kesatu
KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 15
Setiap Anggota berkewajiban untuk :
Menjunjung tinggi nama dan kehormatan
Partai GOLKAR;
Memegang teguh Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga, serta peraturan-peraturan organisasi Partai GOLKAR;
Aktif melaksanakan kebijakan dan program
Partai GOLKAR.
Bagian Kedua
HAK ANGGOTA
Pasal 16
Setiap Anggota mempunyai hak :
1) Bicara dan memberikan suara;
2) Memilih dan dipilih;
3) Membela diri;
Pengaturan lebih lanjut tentang hak angggota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VIII
STRUKTUR ORGANISASI SERTA WEWENANG
DAN KEWAJIBAN PIMPINAN
Pasal 17
Struktur Organisasi Partai GOLKAR terdiri
atas tingkat Pusat, tingkat Provinsi, tingkat Kabupaten/Kota, tingkat
Kecamatan, dan tingkat Desa/Kelurahan atau sebutan lainnya, yang masing-masing
berturut-turut dipimpin oleh Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pimpinan Daerah
Provinsi, Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota, Pimpinan Kecamatan dan Pimpinan
Desa/Kelurahan atau sebutan lain.
Pasal 18
Partai GOLKAR dapat membentuk perwakilan di
luar negeri;
Pengaturan lebih lanjut tentang perwakilan
luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam
Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 19
Dewan Pimpinan Pusat adalah badan pelaksana
tertinggi partai yang bersifat kolektif;
Dewan Pimpinan Pusat berwenang :
1) Menentukan kebijakan tingkat
nasional sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan
Musyawarah Nasional/ Musyawarah Nasional Luar Biasa, dan Rapat Pimpinan
Nasional, serta Peraturan Organisasi Partai GOLKAR.
2) Mengesahkan Komposisi Personalia
Dewan Pertimbangan DPP Partai GOLKAR;
3) Mengesahkan komposisi dan Personalia
Dewan Pimpinan Daerah Provinsi;
4) Menyelesaikan perselisihan
kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah Provinsi;
5) Memberikan penghargaan dan sanksi
sesuai ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
Dewan Pimpinan Pusat berkewajiban :
1) Melaksanakan segala ketentuan dan
kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan
Musyawarah dan Rapat Tingkat Nasional, serta Peraturan Organisasi Partai
GOLKAR;
2) Memberikan pertanggungjawaban
kepada Musyawarah Nasional.
Pasal 20
1. Dewan Pimpinan Daerah Provinsi
adalah badan pelaksana partai yang bersifat kolektif di tingkat Provinsi;
2. Dewan Pimpinan Daerah Provinsi
berwenang:
1) Menentukan kebijakan tingkat
Provinsi sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah
dan Rapat, baik tingkat Nasional maupun tingkat Provinsi, serta Peraturan
Organisasi Partai GOLKAR;
2) Mengesahkan Komposisi Personalia
Dewan Pertimbangan DPD Partai GOLKAR Provinsi;
3) Mengesahkan Komposisi dan
Personalia Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota;
4) Menyelesaikan perselisihan
kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota;
3. Dewan Pimpinan Daerah Provinsi
berkewajiban :
1) Melaksanakan segala ketentuan dan
kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah
dan Rapat, baik tingkat Nasional maupun tingkat Provinsi serta Peraturan
Organisasi Partai GOLKAR;
2) Memberikan pertanggungjawaban pada
Musyawarah Daerah Provinsi.
Pasal 21
1. Dewan Pimpinan Daerah
Kabupaten/Kota adalah badan pelaksana partai yang bersifat kolektif di tingkat
Kabupaten/Kota;
2. Dewan Pimpinan Daerah
Kabupaten/Kota berwenang:
1) Menentukan kebijakan tingkat
Kabupaten/Kota sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan
Musyawarah dan Rapat, baik tingkat Nasional, tingkat Provinsi, maupun tingkat
Kabupaten/Kota, serta Peraturan Organisasi Partai GOLKAR;
2) Mengesahkan Komposisi Personalia
Dewan Pertimbangan DPD Partai GOLKAR Kabupaten/Kota;
3) Mengesahkan Komposisi dan
Personalia Pimpinan Kecamatan;
4) Menyelesaikan perselisihan
kepengurusan Pimpinan Kecamatan;
3. Dewan Pimpinan Daerah
Kabupaten/Kota berkewajiban :
1) Melaksanakan segala ketentuan dan
kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan
Musyawarah dan Rapat, baik tingkat Nasional, tingkat Provinsi, maupun tingkat
Kabupaten/Kota, serta Peraturan Organisasi Partai GOLKAR;
2) Memberikan pertanggungjawaban pada
Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota.
Pasal 22
1. Pimpinan Kecamatan adalah badan
pelaksana partai yang bersifat kolektif di tingkat Kecamatan;
2. Pimpinan Kecamatan berwenang :
1) Menentukan kebijakan tingkat
Kecamatan sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan
Musyawarah dan Rapat, baik tingkat Nasional, tingkat Provinsi, tingkat
Kabupaten/Kota, maupun tingkat Kecamatan, serta Peraturan Organisasi Partai
GOLKAR;
2) Mengesahkan Komposisi Personalia
Dewan Pertimbangan Pimpinan Kecamatan Partai GOLKAR;
3) Mengesahkan Komposisi dan
Personalia Pimpinan Desa/Kelurahan atau sebutan lain;
4) Menyelesaikan perselisihan kepengurusan
Pimpinan Desa/Kelurahan atau sebutan lain.
3. Pimpinan Kecamatan berkewajiban :
1) Melaksanakan segala ketentuan dan
kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan
Musyawarah dan Rapat, baik tingkat Nasional, tingkat Provinsi, tingkat
Kabupaten/Kota, maupun tingkat Kecamatan, serta Peraturan Organisasi Partai
GOLKAR;
2) Memberikan pertanggungjawaban pada
Musyawarah Kecamatan.
Pasal 23
1. Pimpinan Desa/Kelurahan atau
sebutan lain adalah badan pelaksana partai yang bersifat kolektif di tingkat
Desa/Kelurahan atau sebutan lain;
2. Pimpinan Desa/Kelurahan atau
sebutan lain berwenang menentukan kebijakan tingkat Desa/Kelurahan atau sebutan
lain sesuai Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah dan
Rapat, baik tingkat Nasional, tingkat Provinsi, tingkat Kabupaten/Kota, tingkat
Kecamatan maupun tingkat Desa/Kelurahan atau sebutan lain, serta Peraturan
Organisasi Partai GOLKAR;
3. Pimpinan Desa/Kelurahan atau
sebutan lain berkewajiban :
1) Melaksanakan segala ketentuan dan
kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan
Musyawarah dan Rapat, baik tingkat Nasional, tingkat Provinsi, tingkat
Kabupaten/Kota, tingkat Kecamatan, maupun tingkat Desa/Kelurahan atau sebutan
lain, serta Peraturan Organisasi Partai GOLKAR;
2) Mengesahkan Komposisi Personalia
Dewan Pertimbangan Pimpinan Desa/Kelurahan atau sebutan lain Partai GOLKAR;
3) Memberikan pertanggungjawaban pada
Musyawarah Desa/Kelurahan atau sebutan lain.
BAB IX
BADAN DAN LEMBAGA
Pasal 24
1. Dewan Pimpinan Pusat dapat
membentuk Badan dan Lembaga untuk melaksanakan tugas-tugas dalam bidang
tertentu;
2. Ketentuan lebih lanjut tentang
Badan dan Lembaga diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB X
ORGANISASI SAYAP
Pasal 25
Partai GOLKAR memiliki Organisasi Sayap
yang merupakan wadah perjuangan sebagai pelaksana kebijakan partai yang
dibentuk untuk memenuhi kebutuhan strategis, dalam rangka memperkuat basis
dukungan partai;
Pembentukan Organisasi Sayap diusulkan oleh
Dewan Pimpinan Pusat dan ditetapkan oleh Rapat Pimpinan Nasional;
Pengaturan lebih lanjut tentang Organisasi
Sayap diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XI
DEWAN PERTIMBANGAN
Pasal 26
Partai GOLKAR memiliki Dewan Pertimbangan
yang berfungsi memberi saran, nasehat, dan pertimbangan kepada Dewan
Pimpinan/Pimpinan Partai GOLKAR sesuai dengan tingkatannya;
Dewan Pertimbangan memberi saran, nasehat,
dan pertimbangan atas kebijakan-kebijakan organisasi yang bersifat strategis,
baik internal maupun eksternal, yang akan ditetapkan oleh Dewan Pimpinan/Pimpinan
Partai sesuai dengan tingkatannya;
Saran, nasehat, dan pertimbangan yang
disampaikan Dewan Pertimbangan sebagaimana yang dimaksud ayat (1) dan ayat (2)
diperhatikan sungguh-sungguh oleh Dewan Pimpinan/Pimpinan Partai sesuai
tingkatannya;
Ketua Dewan Pertimbangan ditetapkan oleh
MUNAS, MUSDA, MUSCAM, dan MUSDES/MUSLUR melalui Tim Formatur;
Susunan dan personalia Dewan Pertimbangan
ditetapkan oleh Ketua Dewan Pertimbangan bersama Ketua Umum/Ketua Dewan
Pimpinan/ Pimpinan Partai sesuai tingkatannya;
Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan
Pertimbangan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XII
FRAKSI
Pasal 27
Pasal 27
Partai GOLKAR memiliki Fraksi dalam Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten/Kota yang komposisi dan personalianya ditetapkan oleh Dewan
Pimpinan sesuai tingkatannya;
Fraksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
adalah Badan Pelaksana Kebijakan Partai GOLKAR di Majelis Permusyawaratan
Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/kota dalam memperjuangkan aspirasi dan kepentingan rakyat dalam rangka
mewujudkan tujuan nasional.
BAB XIII
HUBUNGAN DAN KERJASAMA
Pasal 28
Partai GOLKAR menjalin kerjasama dengan
organisasi kemasyarakatan sebagai sumber kader, yang mempunyai ikatan sejarah
sebagai organisasi pendiri;
Partai GOLKAR memiliki hubungan dan
menjalin kerjasama dengan Organisasi Kemasyarakatan yang didirikannya;
Partai GOLKAR dapat bekerjasama dengan
organisasi kemasyarakatan/ lembaga-lembaga yang menyalurkan aspirasinya kepada
Partai GOLKAR;
Pengaturan lebih lanjut ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 29
Partai GOLKAR dapat menjalin hubungan dan
kerjasama dengan Partai Politik lain untuk mencapai tujuan bersama dalam rangka
memperjuangkan aspirasi dan kepentingan rakyat;
Partai GOLKAR dapat menjalin hubungan dan
kerjasama dengan badan, lembaga, dan organisasi lainnya;
Pengaturan lebih lanjut ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga.
BAB XIV
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Bagian Kesatu
Musyawarah dan Rapat-Rapat Tingkat Nasional
Pasal 30
Musyawarah dan Rapat-Rapat Tingkat Nasional
terdiri atas :
1) Musyawarah Nasional;
2) Musyawarah Nasional Luar Biasa;
3) Rapat Pimpinan Nasional;
4) Rapat Kerja Nasional;
5) Rapat Konsultasi Nasional;
Musyawarah Nasional :
Musyawarah Nasional adalah pemegang
kekuasaan tertinggi partai yang diadakan sekali dalam 5 (lima) tahun;
Musyawarah Nasional berwenang:
1) Menetapkan dan atau mengubah
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai;
2) Menetapkan Program Umum Partai;
3) Menilai Pertanggungjawaban Dewan
Pimpinan Pusat;
4) Memilih dan menetapkan Ketua Umum;
5) Menetapkan Dewan Pimpinan Pusat;
6) Menetapkan Ketua Dewan Pertimbangan
DPP Partai GOLKAR;
7) Menetapkan keputusan-keputusan
lainnya;
Musyawarah Nasional Luar Biasa :
Musyawarah Nasional Luar Biasa adalah
Musyawarah Nasional yang diselenggarakan dalam keadaan luar biasa, diadakan
atas permintaan dan/atau persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 Dewan Pimpinan
Daerah Provinsi, disebabkan:
1) Partai dalam keadaan terancam atau
menghadapi hal ihwal kegentingan yang memaksa;
2) Dewan Pimpinan Pusat melanggar
Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, atau Dewan Pimpinan Pusat tidak dapat
melaksanakan Amanat Musyawarah Nasional sehingga organisasi tidak berjalan
sesuai dengan fungsinya;
Musyawarah Nasional Luar Biasa
diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Pusat;
Musyawarah Nasional Luar Biasa mempunyai
kekuasaan dan wewenang yang sama dengan Musyawarah Nasional;
Dewan Pimpinan Pusat wajib memberikan pertanggungjawaban
atas diadakannya Musyawarah Nasional Luar Biasa tersebut;
Rapat Pimpinan Nasional :
1) Rapat Pimpinan Nasional adalah
rapat pengambilan keputusan tertinggi di bawah Musyawarah Nasional;
2) Rapat Pimpinan Nasional
diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun oleh Dewan Pimpinan
Pusat;
Rapat Kerja Nasional :
1) Rapat Kerja Nasional adalah rapat
yang diadakan untuk menyusun dan mengevaluasi program kerja hasil Musyawarah
Nasional;
2) Rapat Kerja Nasional dilaksanakan
pada awal dan pertengahan periode kepengurusan;
Rapat Konsultasi Nasional adalah rapat yang
diadakan oleh Dewan Pimpinan Pusat untuk membahas masalah-masalah aktual dan
sosialisasi kebijakan partai.
Bagian Kedua
Musyawarah dan Rapat-Rapat Tingkat Provinsi
Pasal 31
Musyawarah dan Rapat-Rapat Tingkat Provinsi
terdiri atas :
Musyawarah Daerah Provinsi;
Musyawarah Daerah Luar Biasa Provinsi;
Rapat Pimpinan Daerah Provinsi;
Rapat Kerja Daerah Provinsi;
Musyawarah Daerah Provinsi :
Musyawarah Daerah Provinsi adalah pemegang
kekuasaan partai di tingkat provinsi yang diadakan sekali dalam 5 (lima) tahun;
Musyawarah Daerah Provinsi berwenang :
1) Menetapkan Program Kerja Provinsi;
2) Menilai pertanggungjawaban Dewan
Pimpinan Daerah Provinsi;
3) Memilih dan menetapkan Ketua Dewan
Pimpinan Daerah Provinsi;
4) Menetapkan Dewan Pimpinan Daerah
Provinsi;
5) Menetapkan Ketua Dewan Pertimbangan
DPD Partai GOLKAR Provinsi;
6) Menetapkan keputusan-keputusan
lain;
Musyawarah Daerah Luar Biasa Provinsi :
Musyawarah Daerah Luar Biasa Provinsi adalah
Musyawarah Daerah yang diselenggarakan dalam keadaan luar biasa, karena adanya
permintaan sekurang-kurangnya 2/3 Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota dan
disetujui oleh Dewan Pimpinan Pusat, disebabkan:
1) Kepemimpinan Dewan Pimpinan Daerah
Provinsi dalam keadaan terancam;
2) Dewan Pimpinan Provinsi melanggar
Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, atau Dewan Pimpinan Daerah Provinsi tidak
dapat melaksanakan Amanat Musyawarah Daerah Provinsi sehingga organisasi tidak
berjalan sesuai dengan fungsinya.
Musyawarah Daerah Luar Biasa Provinsi
diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Pusat;
Musyawarah Daerah Luar Biasa Provinsi
mempunyai kekuasaan dan wewenang yang sama dengan Musyawarah Daerah Provinsi;
Dewan Pimpinan Daerah Provinsi wajib
memberikan pertanggung-jawaban atas diadakannya Musyawarah Daerah Luar Biasa
tersebut;
Rapat Pimpinan Daerah Provinsi :
1) Rapat Pimpinan Daerah Provinsi
adalah rapat pengambilan keputusan dibawah Musyawarah Daerah Provinsi;
2) Rapat Pimpinan Daerah Provinsi
berwenang mengambil keputusan-keputusan selain yang menjadi wewenang Musyawarah
Daerah Provinsi;
3) Rapat Pimpinan Daerah Provinsi
diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun oleh Dewan Pimpinan Daerah
Provinsi;
Rapat Kerja Daerah Provinsi :
1) Rapat Kerja Daerah Provinsi adalah
rapat yang diadakan untuk menyusun dan mengevaluasi program kerja hasil
Musyawarah Daerah Provinsi;
2) Rapat Kerja Daerah Provinsi
dilaksanakan pada awal dan pertengahan periode kepengurusan.
Bagian Ketiga
Musyawarah dan Rapat-Rapat Tingkat Kabupaten/Kota
Pasal 32
Musyawarah dan Rapat-rapat Tingkat
Kabupaten/Kota terdiri atas :
1) Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota;
2) Musyawarah Daerah Luar Biasa
Kabupaten/Kota;
3) Rapat Pimpinan Daerah
Kabupaten/Kota;
4) Rapat Kerja Daerah Kabupaten/Kota;
Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota :
1) Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota
adalah pemegang kekuasaan Partai di tingkat Kabupaten/Kota yang diadakan sekali
dalam 5 (lima) tahun;
Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota berwenang
:
1) Menetapkan Program Kerja
Kabupaten/Kota;
2) Menilai pertanggungjawaban Dewan
Pimpinan Daerah Kabupaten/ Kota;
3) Memilih dan menetapkan Ketua Dewan
Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota;
4) Menetapkan Dewan Pimpinan Daerah
Kabupaten/Kota;
5) Menetapkan Ketua Dewan Pertimbangan
DPD Partai GOLKAR Kabupaten/Kota;
6) Menetapkan keputusan-keputusan
lain;
Musyawarah Daerah Luar Biasa Kabupaten/Kota
:
1) Musyawarah Daerah Luar Biasa
Kabupaten/Kota adalah Musyawarah Daerah yang diselenggarakan dalam keadaan luar
biasa, karena adanya permintaan sekurang-kurangnya 2/3 Pimpinan Kecamatan dan
disetujui oleh Dewan Pimpinan Daerah Provinsi, disebabkan :
Kepemimpinan Dewan Pimpinan Daerah
Kabupaten/Kota dalam keadaan terancam;
Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota
melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, atau Dewan Pimpinan Daerah
Kabupaten/Kota tidak dapat melaksanakan Amanat Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota
sehingga organisasi tidak berjalan sesuai dengan fungsinya;
2) Musyawarah Daerah Luar Biasa
Kabupaten/Kota diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Daerah Provinsi;
3) Musyawarah Daerah Luar Biasa
Kabupaten/Kota mempunyai kekuasaan dan wewenang yang sama dengan Musyawarah
Daerah Kabupaten/Kota;
4) Dewan Pimpinan Daerah
Kabupaten/Kota wajib memberikan pertanggungjawaban atas diadakannya Musyawarah
Daerah Luar Biasa Kabupaten/Kota tersebut;
Rapat Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota :
1) Rapat Pimpinan Daerah
Kabupaten/Kota adalah rapat pengambilan keputusan dibawah Musyawarah Daerah
Kabupaten/Kota;
2) Rapat Pimpinan Daerah
Kabupaten/Kota berwenang mengambil keputusan-keputusan selain yang menjadi
wewenang Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota;
3) Rapat Pimpinan Daerah
Kabupaten/Kota diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun oleh Dewan
Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota;
6. Rapat Kerja Daerah Kabupaten/Kota :
1) Rapat Kerja Daerah Kabupaten/Kota
adalah rapat yang diadakan untuk menyusun dan mengevaluasi program kerja hasil
Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota;
2) Rapat Kerja Daerah Kabupaten/Kota
dilaksanakan pada awal dan pertengahan periode kepengurusan.
Bagian Keempat
Musyawarah dan Rapat-Rapat Kecamatan
Pasal 33
Musyawarah dan Rapat-Rapat Kecamatan
terdiri atas :
1) Musyawarah Kecamatan;
2) Musyawarah Luar Biasa Kecamatan;
3) Rapat Pimpinan Kecamatan;
Musyawarah Kecamatan :
Musyawarah Kecamatan adalah pemegang
kekuasaan Partai di tingkat Kecamatan yang diadakan sekali dalam 5 (lima)
tahun;
Musyawarah Kecamatan berwenang :
1) Menetapkan Program Kerja Kecamatan;
2) Menilai pertanggungjawaban Pimpinan
Kecamatan;
3) Memilih dan menetapkan Ketua
Pimpinan Kecamatan;
4) Menetapkan Pimpinan Kecamatan;
5) Menetapkan Ketua Dewan Pertimbangan
Pimpinan Kecamatan Partai GOLKAR;
6) Menetapkan keputusan-keputusan
lain;
Musyawarah Luar Biasa Kecamatan :
Musyawarah Luar Biasa Kecamatan adalah
Musyawarah Kecamatan yang diselenggarakan dalam keadaan luar biasa, karena
adanya permintaan sekurang-kurangnya 2/3 Pimpinan Desa/Kelurahan atau sebutan
lain dan disetujui oleh Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota, disebabkan :
1) Pimpinan Kecamatan dalam keadaan
terancam;
2) Pimpinan Kecamatan melanggar
Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, atau Pimpinan Kecamatan tidak dapat
melaksanakan amanat Musyawarah Kecamatan sehingga organisasi tidak berjalan
sesuai dengan fungsinya;
Musyawarah Luar Biasa Kecamatan
diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota;
Musyawarah Luar Biasa Kecamatan mempunyai
kekuasaan dan wewenang yang sama dengan Musyawarah Kecamatan;
Pimpinan Kecamatan wajib memberikan
pertanggungjawaban atas diadakannya Musyawarah Luar Biasa Kecamatan tersebut;
Rapat Pimpinan Kecamatan :
1) Rapat Pimpinan Kecamatan adalah
rapat pengambilan keputusan dibawah Musyawarah Kecamatan;
2) Rapat Pimpinan Kecamatan berwenang
menyelesaikan masalah-masalah dan mengambil keputusan-keputusan selain yang
menjadi wewenang Musyawarah Kecamatan;
3) Rapat Pimpinan Kecamatan diadakan
sekurang-kurangnya sekali dalam setahun, dan diselenggarakan oleh Pimpinan
Kecamatan.
Bagian Kelima
Musyawarah dan Rapat-Rapat Desa/Kelurahan
atau sebutan lain
Pasal 34
Musyawarah dan Rapat-rapat Desa/Kelurahan
atau sebutan lain terdiri atas:
Musyawarah Desa/Kelurahan atau sebutan
lain;
Musyawarah Luar Biasa Desa/Kelurahan atau
sebutan lain;
Rapat Pimpinan Desa/Kelurahan atau sebutan
lain;
Musyawarah Desa/Kelurahan atau sebutan
lain:
Musyawarah Desa/Kelurahan atau sebutan lain
adalah pemegang kekuasaan Partai di tingkat Desa/Kelurahan atau sebutan lain
yang diadakan sekali dalam 5 (lima) tahun;
Musyawarah Desa/Kelurahan atau sebutan lain
berwenang :
1) Menetapkan Program Kerja
Desa/Kelurahan atau sebutan lain;
2) Menilai pertanggungjawaban Pimpinan
Desa/Kelurahan atau sebutan lain;
3) Memilih dan menetapkan Ketua
Pimpinan Desa/Kelurahan atau sebutan lain;
4) Menyusun Pimpinan Desa/Kelurahan
atau sebutan lain;
5) Menetapkan Ketua Dewan Pertimbangan
Pimpinan Desa/Kelurahan atau sebutan lain Partai GOLKAR;
6) Menetapkan keputusan-keputusan
lain;
Musyawarah Luar Biasa Desa/Kelurahan atau
sebutan lain :
Musyawarah Luar Biasa Desa/Kelurahan atau
sebutan lain adalah Musyawarah Desa/Kelurahan atau sebutan lain yang diselenggarakan
dalam keadaan luar biasa, karena adanya permintaan sekurang-kurangnya 2/3
jumlah anggota dan disetujui oleh Pimpinan Kecamatan, disebabkan :
1) Pimpinan Desa/Kelurahan atau
sebutan lain dalam keadaan terancam;
2) Pimpinan Desa/Kelurahan atau sebutan
lain melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, atau Pimpinan
Desa/Kelurahan atau sebutan lain tidak dapat melaksanakan amanat Musyawarah
Desa/Kelurahan atau sebutan lain sehingga organisasi tidak berjalan sesuai
dengan fungsinya;
Musyawarah Luar Biasa Desa/Kelurahan atau
sebutan lain diselenggarakan oleh Pimpinan Kecamatan;
Musyawarah Luar Biasa Desa/Kelurahan atau
sebutan lain mempunyai kekuasaan dan wewenang yang sama dengan Musyawarah Desa/
Kelurahan atau sebutan lain;
Pimpinan Desa/Kelurahan atau sebutan lain
wajib memberikan pertanggungjawaban atas diadakannya Musyawarah Luar Biasa
Desa/Kelurahan atau sebutan lain tersebut;
Rapat Pimpinan Desa/Kelurahan atau sebutan
lain :
1) Rapat Pimpinan Desa/Kelurahan atau
sebutan lain adalah rapat pengambilan keputusan dibawah Musyawarah
Desa/Kelurahan atau sebutan lain;
2) Rapat Pimpinan Desa/Kelurahan atau
sebutan lain berwenang menyelesaikan masalah-masalah dan mengambil
keputusan-keputusan selain yang menjadi wewenang Musyawarah Desa/Kelurahan atau
sebutan lain;
3) Rapat Pimpinan Desa/Kelurahan atau
sebutan lain diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun, dan
diselenggarakan oleh Pimpinan Desa/Kelurahan atau sebutan lain.
Pasal 35
Peserta Musyawarah dan Rapat Partai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, dan Pasal 34
diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XV
KUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 3
Musyawarah dan rapat-rapat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, dan Pasal 35
adalah sah apabila dihadiri oleh lebih setengah jumlah peserta;
Pengambilan keputusan pada dasarnya
dilakukan secara musyawarah untuk mufakat dan apabila ini tidak mungkin maka
keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak;
Dalah hal musyawarah mengambil keputusan
tentang pemilihan Pimpinan, sekurang-kurangnya disetujui oleh lebih dari
setengah jumlah peserta yang hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
Khusus tentang perubahan Anggaran Dasar :
1) Sekurang-kurangnya dua per tiga
dari jumlah peserta harus hadir;
2) Keputusan adalah sah apabila
diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya dua per tiga dari jumlah peserta
yang hadir.
BAB XVI
KEUANGAN
Pasal 37
Keuangan diperoleh dari :
Iuran Anggota;
Sumbangan yang sah dan tidak mengikat;
Usaha-usaha lain yang sah.
BAB XVII
PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUKUM
Pasal 38
Partai GOLKAR sebagai badan hukum diwakili
oleh Dewan Pimpinan Pusat di dalam dan di luar pengadilan;
Dewan Pimpinan Pusat Partai GOLKAR dapat
melimpahkan kewenangan sebagaimana tersebut pada ayat (1) kepada Dewan Pimpinan
Daerah sesuai dengan tingkatannya masing-masing;
Ketentuan lebih lanjut tentang Penyelesaian
Perselisihan Hukum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XVIII
PEMBUBARAN PARTAI
Pasal 39
Pembubaran partai hanya dapat dilakukan di
dalam suatu Musyawarah Nasional yang khusus diadakan untuk itu;
Dalam hal pengambilan keputusan tentang
Pembubaran Partai, Musyawarah dinyatakan sah apabila dihadiri oleh seluruh
peserta dan Keputusan Musyawarah dinyatakan sah apabila disetujui secara
aklamasi peserta yang hadir;
Dalam hal partai dibubarkan maka
kekayaannya diserahkan kepada badan-badan/lembaga-lembaga sosial di Indonesia.
BAB XIX
PERATURAN PERALIHAN
Pasal 40
Peraturan-peraturan dan badan-badan yang
ada tetap berlaku selama belum diadakan perubahan dan tidak bertentangan dengan
Anggaran Dasar.
BAB XX
P E N U T U P
Pasal 41
Hal-hal yang belum dan atau belum cukup
diatur dalam Anggaran Dasar, ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga atau
Peraturan Partai;
Anggaran Dasar ini dimulai berlaku sejak
tanggal ditetapkan.
(Ditetapkan dalam Musyawarah Nasional
(MUNAS VIII) Partai GOLKAR di Pekanbaru, Oktober 2009)
0 komentar: