ANGGARAN RUMAH TANGGA GOLKAR
PARTAI
GOLONGAN KARYA
BAB
I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Pasal 1
SYARAT KEANGGOTAAN
Yang dapat menjadi Anggota Partai Golongan
Karya adalah:
1) Warga Negara Indonesia;
2) Berusia sekurang-kurangnya 17
(tujuh belas) tahun atau telah kawin;
3) Menerima Doktrin, mengucapkan
Ikrar, bersedia mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan
ketentuan-ketentuan partai lainnya; dan,
4) Bersedia menyatakan diri menjadi
Anggota;
Ketentuan lebih lanjut tentang syarat
Keanggotaan, antara lain yang berasal dari Purnawirawan TNI dan POLRI serta
Pensiunan PNS, akan diatur dalam Peraturan Organisasi.
BAB II
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
Pasal 2
Setiap Anggota berkewajiban :
Menghayati dan mengamalkan Doktrin, Ikrar,
dan Paradigma Partai Golongan Karya;
Mematuhi dan melaksanakan seluruh Anggaran
Dasar / Anggaran Rumah Tangga;
Mematuhi dan melaksanakan keputusan
Musyawarah Nasional dan ketentuan Partai lainnya;
Mengamankan dan memperjuangkan kebijakan
partai;
Membela kepentingan partai dari setiap
usaha dan tindakan yang merugikan Partai;
Menghadiri Musyawarah, Rapat-rapat, dan
kegiatan Partai;
Berpartisipasi aktif dalam melaksanakan
program perjuangan Partai;
Membayar Iuran Anggota.
Pasal 3
Setiap Anggota berhak :
Memperoleh perlakuan yang sama;
Mengeluarkan pendapat baik lisan maupun
tulisan;
Memilih dan dipilih;
Memperoleh perlindungan dan pembelaan;
Memperoleh pendidikan dan pelatihan kader;
Memperoleh penghargaan dan kesempatan
mengembangkan diri.
BAB III
PEMBERHENTIAN ANGGOTA
Pasal 4
Pasal 4
Anggota berhenti karena :
1) Mengundurkan diri atas permintaan
sendiri secara tertulis;
2) Diberhentikan;
3) Meninggal dunia;
Anggota diberhentikan karena :
1) Tidak lagi memenuhi syarat sebagai
Anggota;
2) Menjadi Anggota partai politik
lain;
3) Melanggar Anggara Dasar, Anggaran
Rumah Tangga, dan atau Keputusan Musyawarah Nasional, dan atau Rapat Pimpinan
Nasional;
4) Melakukan tindakan atau perbuatan
yang bertentangan dengan keputusan atau kebijakan Partai;
Ketentuan lebih lanjut tentang
pemberhentian dan pembelaan diri Anggota diatur dalam Peraturan Organisasi.
BAB IV
KADER
Pasal 5
Kader Partai adalah Anggota yang telah
mengikuti Pendidikan dan Latihan Kader dan disaring atas dasar kriteria :
1) Mental - Ideologi;
2) Penghayatan terhadap Visi, Misi,
dan Platform Partai;
3) Prestasi, dedikasi, disiplin,
loyalitas, dan tidak tercela (PDLT);
4) Kepemimpinan;
5) Militansi dan mandiri;
Dewan Pimpinan Pusat dapat menetapkan
seseorang menjadi Kader Partai berdasarkan prestasi yang luar biasa;
Ketentuan lebih lanjut tentang Kader diatur
dalam Peraturan Organisasi.
BAB V
STRUKTUR DAN KEPENGURUSAN
Pasal 6
1. Susunan Dewan Pimpinan Pusat
Partai, terdiri atas :
1) Ketua Umum;
2) Wakil Ketua Umum, apabila
diperlukan;
3) Ketua-ketua;
4) Sekretaris Jenderal;
5) Wakil-wakil Sekretaris Jenderal;
6) Bendahara;
7) Wakil-wakil Bendahara;
8) Ketua-ketua Departemen;
9) Dewan Pimpinan Pusat terdiri atas
Pengurus Pleno dan Pengurus Harian;
10) Pengurus Pleno adalah seluruh
Pengurus Dewan Pimpinan Pusat;
2. Pengurus Harian, terdiri atas :
1) Ketua Umum;
2) Wakil Ketua Umum;
3) Ketua-ketua;
4) Sekretaris Jenderal;
5) Wakil-wakil Sekretaris Jenderal;
6) Bendahara;
7) Wakil-wakil Bendahara.
Pasal 7
Susunan Dewan Pimpinan Daerah Provinsi,
terdiri atas:
1) Ketua;
2) Ketua Harian, apabila diperlukan;
3) Wakil-wakil Ketua;
4) Sekretaris;
5) Wakil-wakil Sekretaris;
6) Bendahara;
7) Wakil-wakil Bendahara;
8) Ketua-ketua Biro;
9) Dewan Pimpinan Daerah Provinsi
terdiri atas Pengurus Pleno dan Pengurus Harian;
10) Pengurus Pleno adalah seluruh
Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Provinsi;
2. Pengurus Harian, terdiri atas:
1) Ketua;
2) Ketua Harian;
3) Wakil-wakil Ketua;
4) Sekretaris;
5) Wakil-wakil Sekretaris;
6) Bendahara;
7) Wakil-wakil Bendahara.
Pasal 8
1. Susunan Dewan Pimpinan Daerah
Kabupaten/Kota, terdiri atas :
1) Ketua;
2) Ketua Harian, apabila diperlukan;
3) Wakil-wakil Ketua;
4) Sekretaris;
5) Wakil-wakil Sekretaris;
6) Bendahara;
7) Wakil-wakil Bendahara;
8) Ketua-ketua Bagian;
9) Dewan Pimpinan Daerah
Kabupaten/Kota terdiri atas Pengurus Pleno dan Pengurus Harian;
10)Pengurus Pleno adalah seluruh Pengurus
Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota;
2. Pengurus Harian, terdiri atas :
1) Ketua;
2) Ketua Harian;
3) Wakil-wakil Ketua;
4) Sekretaris;
5) Wakil-wakil Sekretaris;
6) Bendahara;
7) Wakil-wakil Bendahara.
Pasal 9
1. Susunan Pimpinan Kecamatan, terdiri
atas :
1) Ketua;
2) Wakil-wakil Ketua;
3) Sekretaris;
4) Wakil-wakil Sekretaris;
5) Bendahara;
6) Wakil-wakil Bendahara;
7) Ketua-ketua Seksi;
8) Pimpinan Kecamatan terdiri atas
Pengurus Pleno dan Pengurus Harian;
9) Pengurus Pleno adalah seluruh
Pengurus Pimpinan Kecamatan;
2. Pengurus Harian, terdiri atas :
1) Ketua;
2) Wakil-wakil Ketua;
3) Sekretaris;
4) Wakil-wakil Sekretaris;
5) Bendahara;
6) Wakil-wakil Bendahara.
Pasal 10
1. Susunan Pimpinan Desa/Kelurahan
atau sebutan lain, terdiri atas :
1) Ketua;
2) Wakil-wakil Ketua;
3) Sekretaris;
4) Wakil-wakil Sekretaris;
5) Bendahara;
6) Wakil-wakil Bendahara;
7) Ketua-ketua Sub Seksi;
8) Pimpinan Desa/Kelurahan atau
sebutan lain terdiri atas Pengurus Pleno dan Pengurus Harian;
9) Pengurus Pleno adalah seluruh
Pengurus Pimpinan Desa/Kelurahan atau sebutan lain;
2. Pengurus Harian, terdiri atas :
1) Ketua;
2) Wakil-wakil Ketua;
3) Sekretaris;
4) Wakil-wakil Sekretaris;
5) Bendahara;
6) Wakil-wakil Bendahara;
7) Pimpinan Desa/Kelurahan atau
sebutan lain membentuk Kelompok Kader (POKKAR);
3. Ketentuan lebih lanjut tentang
pembentukan Kelompok Kader diatur dalam Peraturan Organisasi.
Pasal 11
Perwakilan Partai di Luar Negeri dibentuk
di satu negara dan/atau gabungan beberapa negara;
Susunan Pengurus Perwakilan Partai di Luar
Negeri, sekurang-kurangnya terdiri atas :
1) Ketua;
2) Sekretaris;
3) Bendahara;
4) Biro-biro.
Pasal 12
Syarat-syarat menjadi Pengurus Partai :
1) Aktif menjadi anggota
sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun;
2) Pernah mengikuti Pendidikan dan
Latihan Kader Partai;
3) Memiliki prestasi, dedikasi,
disiplin, loyalitas, dan tidak tercela;
4) Memiliki kapabilitas dan
akseptabilitas;
5) Tidak pernah terlibat G 30 S/PKI;
6) Bersedia meluangkan waktu dan
sanggup bekerjasama secara kolektif dalam Partai;
Setiap Pengurus Partai dilarang merangkap
jabatan dalam kepengurusan Dewan Pimpinan/Pimpinan Partai, yang bersifat
vertikal;
Syarat-syarat menjadi Ketua Umum Dewan
Pimpinan Pusat adalah:
1) Pernah menjadi Pengurus Partai GOLKAR
Tingkat Pusat dan/atau sekurang-kurangnya pernah menjadi Pengurus Partai GOLKAR
Tingkat Provinsi dan/atau pernah menjadi Pengurus Pusat Organisasi Pendiri dan
Yang Didirikan selama 1 (satu) periode penuh, dan didukung oleh minimal 30%
(tiga puluh prosen) pemegang hak suara;
2) Aktif terus menerus menjadi anggota
Partai GOLKAR sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan tidak pernah menjadi
anggota partai politik lain;
3) Pernah mengikuti pendidikan dan
latihan kader;
4) Memiliki prestasi, dedikasi,
disiplin, loyalitas, dan tidak tercela;
5) Memiliki kapabilitas dan
akseptabilitas;
6) Tidak pernah terlibat G 30 S/PKI;
7) Bersedia meluangkan waktu dan
sanggup bekerjasama secara kolektif dalam Partai GOLKAR;
8) Syarat-syarat menjadi Ketua Dewan
Pimpinan Daerah Provinsi, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota, dan Ketua
Pimpinan Kecamatan/Desa/Kelurahan atau sebutan lain adalah :
1) Memenuhi syarat menjadi Pengurus
sebagaimana ayat (1) di atas;
2) Telah aktif menjadi Pengurus
sekurang-kurangnya satu periode pada tingkatannya dan/atau satu tingkat
dibawahnya.
Pasal 13
Lowongan antar waktu Pengurus terjadi,
karena :
1) Mengundurkan diri atas permintaan
sendiri secara tertulis;
2) Meninggal dunia;
3) Diberhentikan;
Kewenangan pemberhentian Pengurus
sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf c diatur sebagai berikut :
1) Untuk Dewan Pimpinan Pusat
dilakukan oleh Rapat Pleno Dewan Pimpinan Pusat dan dilaporkan kepada Rapat
Pimpinan Nasional;
2) Untuk Dewan Pimpinan Daerah
Provinsi dilakukan oleh Dewan Pimpinan Pusat berdasarkan usul Dewan Pimpinan
Daerah Provinsi;
3) Untuk Dewan Pimpinan Daerah
Kabupaten/Kota dilakukan oleh Dewan Pimpinan Daerah Provinsi berdasarkan usul
Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota;
4) Untuk Pimpinan Kecamatan dilakukan
oleh Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan usul Pimpinan Kecamatan;
5) Untuk Pimpinan Desa/Kelurahan atau
sebutan lain dilakukan oleh Pimpinan Kecamatan berdasarkan usul Pimpinan
Desa/Kelurahan atau sebutan lain;
Tata cara pemberhentian Pengurus dan hak
membela diri diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.
Pasal 14
Pengisian lowongan antar waktu Pengurus
Dewan Pimpinan Pusat ditetapkan oleh Rapat Pleno Dewan Pimpinan Pusat dan
dilaporkan kepada Rapat Pimpinan Nasional.
Pasal 15
Pengisian lowongan antar waktu Pengurus
Daerah Provinsi dilakukan oleh Dewan Pimpinan Pusat berdasarkan usul Dewan
Pimpinan Daerah Provinsi.
Pasal 16
Pengisian lowongan antar waktu Pengurus
Daerah Kabupaten/Kota dilakukan oleh Dewan Pimpinan Provinsi berdasarkan usul
Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota.
Pasal 17
Pengisian lowongan antar waktu Pengurus
Pimpinan Kecamatan dilakukan oleh Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota
berdasarkan usul Pimpinan Kecamatan.
Pasal 18
Pengisian lowongan antar waktu Pengurus
Pimpinan Desa/Kelurahan atau sebutan lain dilakukan oleh Pimpinan Kecamatan
berdasarkan usul Pimpinan Desa/Kelurahan atau sebutan lain.
Pasal 19
Pengurus antar waktu, termasuk Pengurus
hasil Musyawarah Luar Biasa pada semua tingkatan, yang berlangsung setelah
MUNAS VIII, hanya melanjutkan sisa masa jabatan Pengurus yang digantikannya.
BAB VI
KEDUDUKAN DAN TUGAS BADAN DAN LEMBAGA
Pasal 20
Badan dan atau Lembaga dapat dibentuk di
setiap tingkatan organisasi sesuai dengan kebutuhan yang berkedudukan sebagai
sarana penunjang pelaksanaan program Partai;
Komposisi dan personalia kepengurusan Badan
dan atau Lembaga diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Pimpinan Partai sesuai
dengan tingkatannya;
Badan dan atau Lembaga dapat melakukan
koordinasi dengan Badan atau Lembaga yang berada satu tingkat di bawahnya;
Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan dan
atau Lembaga diatur dalam Peraturan Organisasi.
BAB VII
KEDUDUKAN DAN TUGAS ORGANISASI SAYAP
Pasal 21
Organisasi Sayap dapat dibentuk di setiap
tingkatan Partai;
Partai Golongan Karya memiliki Organisasi
Sayap Perempuan, yaitu Kesatuan Perempuan Partai Golongan Karya (KPPG) dan
Organisasi Sayap Pemuda yaitu Angkatan Muda Partai Golongan Karya (AMPG) dan
dapat membentuk Organisasi Sayap lainnya sesuai dengan kebutuhan dan
kepentingan Partai;
Organisasi Sayap di setiap tingkatan
memiliki struktur organisasi dan kewenangan untuk mengelola dan melaksanakan
kegiatan organisasi sesuai bidang/kelompok strategisnya, yang dalam
pelaksanaannya dipertanggungjawabkan pada Dewan Pimpinan Partai sesuai
tingkatannya;
Organisasi Sayap tingkat
Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan melaksanakan pembinaan dan pengawasan
organisasi yang berada satu tingkat dibawahnya;
Kepengurusan Organisasi Sayap ditetapkan
oleh Dewan Pimpinan/ Pimpinan Partai sesuai tingkatannya;
Ketua Umum dan Ketua-Ketua Organisasi Sayap
sesuai tingkatannya secara ex-officio dijabat oleh Wakil Ketua terkait pada
Dewan Pimpinan/Pimpinan Partai ditingkatannya;
7) Ketentuan lebih lanjut mengenai
Organisasi Sayap diatur dalam Peraturan Organisasi.
BAB VIII
KEDUDUKAN, SUSUNAN, DAN PERSONALIA DEWAN PERTIMBANGAN
Pasal 22
Dewan Pertimbangan merupakan badan yang
bersifat kolektif dan menjadi bagian dari kepengurusan Partai GOLKAR pada
tingkatannya;
Mekanisme dan tata kerja Dewan Pertimbangan
ditetapkan oleh Dewan Pertimbangan;
Anggota Dewan Pertimbangan adalah Tokoh
Partai yang telah mengabdi sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun dan atau
pernah aktif dalam kepengurusan partai;
Jumlah anggota Dewan Pertimbangan Dewan
Pimpinan Pusat sebanyak-banyaknya 35 (tiga puluh lima) orang, Dewan
Pertimbangan Dewan Pimpinan Daerah Provinsi sebanyak-banyaknya 17 (tujuh belas)
orang, Dewan Pertimbangan Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota
sebanyak-banyaknya 10 (sepuluh) orang, dan Dewan Pertimbangan Pimpinan
Kecamatan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang, dan Dewan Pertimbangan Pimpinan
Desa/Kelurahan atau sebutan lain sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang;
Dewan Pertimbangan dapat menghadiri
rapat-rapat yang diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan/Pimpinan Partai sesuai
tingkatannya.
Ketentuan lebih lanjut tentang Dewan
Pertimbangan,akan diatur dalam Peraturan Organisasi.
BAB IX
FRAKSI dan Alat Kelengkapan Lembaga Perwakilan
Pasal 23
Pasal 23
Dewan Pimpinan Pusat mengangkat,
menetapkan, dan memberhentikan Pimpinan Fraksi di Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;
Dewan Pimpinan Pusat mengangkat,
menetapkan, dan memberhentikan Pimpinan Alat-alat Kelengkapan di Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia;
Dewan Pimpinan Daerah Provinsi mengangkat,
menetapkan, dan memberhentikan Pimpinan Fraksi dan Pimpinan Alat-alat
Kelengkapan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi;
Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota
mengangkat, menetapkan, dan memberhentikan Pimpinan Fraksi dan Pimpinan
Alat-alat Kelengkapan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota;
Ketentuan lebih lanjut tentang Fraksi
Partai GOLKAR dan tata cara pengangkatan, penetapan, dan pemberhentian Pimpinan
Fraksi dan Pimpinan Alat-alat Kelengkapan di Lembaga Perwakilan diatur lebih
lanjut dalam Peraturan Organisasi.
BAB X
HUBUNGAN DENGAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN
Pasal 24
Hubungan kerjasama Partai Golongan Karya
dengan Organisasi Kemasyarakatan dan Lembaga sebagai sumber kader sebagaimana
dimaksud dalam pasal 28 dari Anggaran Dasar, dilakukan melalui pelaksanaan
program dan penyaluran aspirasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara;
Tata Cara menjalin hubungan kerjasama
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan tersendiri yang
dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
BAB XI
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Bagian Kesatu
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT NASIONAL
Pasal 25
1. Musyawarah Nasional, dihadiri oleh
:
1) Peserta;
2) Peninjau;
3) Undangan;
2. Peserta, terdiri atas :
1) Dewan Pimpinan Pusat;
2) Unsur Dewan Pimpinan Daerah
Provinsi;
3) Unsur Dewan Pimpinan Daerah
Kabupaten/Kota;
4) Unsur Pimpinan Pusat Organisasi
Sayap;
5) Unsur Pimpinan Pusat Ormas Pendiri;
6) Unsur Pimpinan Pusat Ormas Yang
Didirikan;
3. Peninjau, terdiri atas :
1) Dewan Pertimbangan Dewan Pimpinan
Pusat;
2) Unsur Pimpinan Pusat Ormas yang
menyalurkan aspirasi politiknya kepada Partai GOLKAR;
3) Unsur Badan, Lembaga, dan Pokja
Dewan Pimpinan Pusat;
4. Undangan, terdiri atas :
1) Perwakilan Institusi;
2) Perorangan;
5. Jumlah Peserta, Peninjau, dan
Undangan ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat;
6. Pimpinan Musyawarah Nasional
dipilih dari dan oleh Peserta;
7. Sebelum Pimpinan Musyawarah
Nasional terpilih, Pimpinan Sementara adalah Dewan Pimpinan Pusat Partai.
Pasal 26
Ketentuan mengenai Musyawarah Nasional
sebagaimana tercantum dalam Pasal 25 ayat (1) sampai dengan ayat (7) berlaku
bagi Musyawarah Nasional Luar Biasa.
Pasal 27
1. Rapat Pimpinan Nasional, dihadiri
oleh :
1) Peserta;
2) Peninjau;
3) Undangan;
2. Peserta, terdiri atas :
1) Dewan Pimpinan Pusat;
2) Unsur Dewan Pimpinan Daerah
Provinsi;
3) Unsur Pimpinan Pusat Organisasi
Sayap;
4) Unsur Pimpinan Pusat Ormas Pendiri;
5) Unsur Pimpinan Pusat Ormas Yang
Didirikan;
3. Peninjau, terdiri atas :
1) Dewan Pertimbangan Dewan Pimpinan
Pusat;
2) Unsur Pimpinan Pusat Ormas yang
menyalurkan aspirasi politiknya kepada Partai GOLKAR;
3) Unsur Badan, Lembaga, dan Pokja
Dewan Pimpinan Pusat;
4. Undangan, terdiri atas :
1) Perwakilan Institusi;
2) Perorangan;
5. Jumlah peserta, peninjau, dan
Undangan Rapat Pimpinan Nasional ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
Pasal 28
1. Rapat Kerja Nasional, dihadiri oleh
:
1) Peserta;
2) Peninjau;
3) Undangan;
2. Peserta, terdiri atas :
1) Dewan Pimpinan Pusat;
2) Unsur Dewan Pimpinan Daerah
Provinsi;
3) Unsur Pimpinan Pusat Organisasi
Sayap;
4) Unsur Pimpinan Pusat Ormas Pendiri;
5) Unsur Pimpinan Pusat Ormas Yang
Didirikan;
3. Peninjau, terdiri atas:
1) Dewan Pertimbangan Dewan Pimpinan
Pusat;
2) Unsur Pimpinan Pusat Ormas yang
menyalurkan aspirasi politiknya kepada Partai GOLKAR;
3) Unsur Badan, Lembaga, dan Pokja
Dewan Pimpinan Pusat;
4. Undangan, terdiri atas :
1) Perwakilan Institusi;
2) Perorangan;
5. Jumlah Peserta, Peninjau, dan
Undangan Rapat Kerja Nasional Partai ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
Pasal 29
Rapat Konsultasi Nasional, dihadiri oleh :
1) Dewan Pimpinan Pusat;
2) Ketua dan Sekretaris Dewan Pimpinan
Daerah Provinsi;
2) Dewan Pimpinan Pusat dapat mengundang
pihak lain sebagai Nara Sumber.
Bagian Kedua
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT DAERAH PROVINSI
Pasal 30
1. Musyawarah Daerah Provinsi,
dihadiri oleh :
1) Peserta;
2) Peninjau;
3) Undangan;
2. Peserta, terdiri atas :
1) Unsur Dewan Pimpinan Pusat;
2) Dewan Pimpinan Daerah Provinsi;
3) Unsur Dewan Pimpinan Daerah
Kabupaten/Kota;
4) Unsur Pimpinan Daerah Organisasi
Sayap Provinsi;
5) Unsur Pimpinan Daerah Ormas Pendiri
di Provinsi;
6) Unsur Pimpinan Daerah Ormas Yang
Didirikan di Provinsi;
3. Peninjau, terdiri atas :
1) Dewan Pertimbangan Dewan Pimpinan
Daerah Provinsi;
2) Unsur Pimpinan Daerah Provinsi
Ormas yang menyalurkan aspirasi politiknya kepada Partai GOLKAR;
3) Unsur Badan, Lembaga, dan Pokja
Dewan Pimpinan Daerah Provinsi;
4. Undangan, terdiri atas :
1) Perwakilan Institusi;
2) Perorangan;
5. Jumlah Peserta, Peninjau, dan
Undangan ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Daerah Provinsi;
6. Pimpinan Musyawarah Daerah Provinsi
dipilih dari dan oleh Peserta;
7. Sebelum Pimpinan Musyawarah Daerah
Provinsi terpilih, Pimpinan Sementara adalah Dewan Pimpinan Daerah Provinsi.
Pasal 31
Ketentuan mengenai Musyawarah Daerah
Provinsi sebagaimana tercantum dalam Pasal 30 ayat (1) sampai dengan ayat (7)
berlaku bagi Musyawarah Daerah Luar Biasa Provinsi.
Pasal 32
1. Rapat Pimpinan Daerah Provinsi,
dihadiri oleh :
1) Peserta;
2) Peninjau;
3) Undangan;
2. Peserta, terdiri atas :
1) Unsur Dewan Pimpinan Pusat;
2) Dewan Pimpinan Daerah Provinsi;
3) Unsur Dewan Pimpinan Daerah
Kabupaten/Kota;
4) Unsur Pimpinan Daerah Organisasi
Sayap Provinsi;
5) Unsur Pimpinan Daerah Ormas Pendiri
di Provinsi;
6) Unsur Pimpinan Daerah Ormas Yang
Didirikan di Provinsi;
3. Peninjau, terdiri dari :
1) Dewan Pertimbangan Dewan Pimpinan
Daerah Provinsi;
2) Unsur Pimpinan Daerah Provinsi
Ormas yang menyalurkan aspirasi politiknya kepada Partai GOLKAR;
3) Unsur Badan, Lembaga, dan Pokja
Dewan Pimpinan Daerah Provinsi;
4. Undangan, terdiri atas :
1) Perwakilan Institusi;
2) Perorangan;
5) Jumlah Peserta, Peninjau, dan
Undangan Rapat Pimpinan Daerah Provinsi ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Daerah
Provinsi.
Pasal 33
1. Rapat Kerja Daerah Provinsi,
dihadiri oleh :
1) Peserta;
2) Peninjau;
3) Undangan;
2. Peserta, terdiri atas :
1) Unsur Dewan Pimpinan Pusat;
2) Dewan Pimpinan Daerah Provinsi;
3) Unsur Dewan Pimpinan Daerah
Kabupaten/Kota;
4) Unsur Pimpinan Daerah Organisasi
Sayap Provinsi;
5) Unsur Pimpinan Daerah Ormas Pendiri
di Provinsi;
6) Unsur Pimpinan Daerah Ormas Yang
Didirikan di Provinsi;
3. Peninjau, terdiri atas :
1) Dewan Pertimbangan Dewan Pimpinan
Daerah Provinsi;
2) Unsur Pimpinan Daerah Provinsi Ormas
yang menyalurkan aspirasi politiknya kepada Partai GOLKAR;
3) Unsur Badan, Lembaga, dan Pokja
Dewan Pimpinan Daerah Provinsi;
4. Undangan, terdiri atas :
1) Perwakilan Institusi;
2) Perorangan;
5) Jumlah Peserta, Peninjau, dan
Undangan Rapat Kerja Daerah Provinsi ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Daerah
Provinsi.
Bagian Ketiga
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT DAERAH
KABUPATEN/KOTA
Pasal 34
1. Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota,
dihadiri oleh :
1) Peserta;
2) Peninjau;
3) Undangan;
2. Peserta, terdiri atas :
1) Unsur Dewan Pimpinan Daerah
Provinsi;
2) DewanPimpinan Daerah
Kabupaten/Kota;
3) Unsur Pimpinan Kecamatan;
4) Unsur Pimpinan Daerah Organisasi
Sayap Kabupaten/Kota;
5) Unsur Pimpinan Daerah Ormas Pendiri
di Kabupaten/Kota;
6) Unsur Pimpinan Daerah Ormas Yang
Didirikan di Kabupaten/ Kota;
3. Peninjau, terdiri atas :
1) Dewan Pertimbangan Dewan Pimpinan
Daerah Kabupaten/Kota;
2) Unsur Pimpinan Daerah
Kabupaten/Kota Ormas yang menyalurkan aspirasi politiknya kepada Partai GOLKAR;
4. Jumlah Peserta, Peninjau, dan
Undangan ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota;
5. Pimpinan Musyawarah Daerah
Kabupaten/Kota dipilih dari dan oleh peserta;
6. Sebelum Pimpinan Musyawarah Daerah
Kabupaten/Kota terpilih, Pimpinan Sementara adalah Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota.
Pasal 35
Ketentuan mengenai Musyawarah Daerah
Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam Pasal 34 ayat (1) sampai dengan ayat
(6) berlaku bagi Musyawarah Daerah Luar Biasa Kabupaten/Kota.
Pasal 36
Rapat Kerja Daerah Kabupaten/Kota, dihadiri
oleh :
1) Peserta;
2) Peninjau;
3) Undangan;
Peserta, terdiri atas :
1) Unsur Dewan Pimpinan Provinsi;
2) Dewan Pimpinan Daerah
Kabupaten/Kota;
3) Unsur Pimpinan Kecamatan;
4) Unsur Pimpinan Daerah Organisasi
Sayap Kabupaten/Kota;
5) Unsur Pimpinan Daerah Ormas Pendiri
di Kabupaten/Kota;
6) Unsur Pimpinan Daerah Ormas Yang
Didirikan di Kabupaten/Kota;
Peninjau, terdiri atas :
1) Dewan Pertimbangan Dewan Pimpinan
Daerah Kabupaten/Kota;
2) Unsur Pimpinan Daerah
Kabupaten/Kota Ormas yang menyalurkan aspirasi politiknya kepada Partai GOLKAR;
4) Jumlah Peserta, Peninjau, dan Undangan
Rapat Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Daerah
Kabupaten/Kota.
Pasal 37
Rapat Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota,
dihadiri oleh :
1) Peserta;
2) Peninjau;
3) Undangan;
Peserta, terdiri atas :
1) Unsur Dewan Pimpinan Provinsi;
2) Dewan Pimpinan Daerah
Kabupaten/Kota;
3) Unsur Pimpinan Kecamatan;
4) Unsur Pimpinan Daerah Organisasi
Sayap Kabupaten/Kota;
5) Unsur Pimpinan Daerah Ormas Pendiri
di Kabupaten/Kota;
6) Unsur Pimpinan Daerah Ormas Yang
Didirikan di Kabupaten/ Kota;
Peninjau, terdiri atas :
1) Dewan Pertimbangan Dewan Pimpinan
Daerah Kabupaten/Kota;
2) Unsur Pimpinan Daerah
Kabupaten/Kota Ormas yang menyalurkan aspirasi politiknya kepada Partai GOLKAR;
Jumlah Peserta, Peninjau, dan Undangan
Rapat Kerja Daerah Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Daerah
Kabupaten/Kota.
Bagian Keempat
MUSYAWARAH DAN RAPAT KECAMATAN
Pasal 38
1. Musyawarah Kecamatan, dihadiri oleh
:
1) Peserta;
2) Peninjau;
3) Undangan;
2. Peserta, terdiri atas :
1) Unsur Dewan Pimpinan Daerah
Kabupaten/Kota;
2) Pimpinan Kecamatan;
3) Unsur Pimpinan Desa/Kelurahan atau
sebutan lain;
4) Unsur Pimpinan Daerah Organisasi
Sayap Kecamatan;
5) Unsur Pimpinan Daerah Ormas Pendiri
di Kecamatan;
6) Unsur Pimpinan Ormas Yang Didirikan
di Kecamatan;
3. Peninjau, terdiri atas :
1) Dewan Pertimbangan Pimpinan
Kecamatan;
2) Unsur Pimpinan Kecamatan Ormas yang
menyalurkan aspirasi politiknya kepada Partai GOLKAR;
4. Jumlah Peserta, Peninjau, dan
Undangan ditetapkan oleh Pimpinan Kecamatan;
5. Pimpinan Musyawarah Kecamatan
dipilih dari dan oleh peserta;
6. Sebelum Pimpinan Musyawarah
Kecamatan terpilih, Pimpinan Sementara adalah Pimpinan Kecamatan.
Pasal 39
Ketentuan mengenai Musyawarah Kecamatan
sebagaimana tercantum dalam Pasal 38 ayat (1) sampai dengan ayat (6) berlaku
bagi Musyawarah Luar Biasa Kecamatan.
Pasal 40
Rapat Pimpinan Kecamatan, dihadiri oleh :
Peserta;
Peninjau;
Undangan;
Peserta, terdiri atas :
Unsur Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota;
Pimpinan Kecamatan;
Unsur Pimpinan Desa/Kelurahan atau sebutan
lain;
Unsur Pimpinan Organisasi Sayap Kecamatan;
Unsur Pimpinan Ormas Pendiri di Kecamatan;
Unsur Pimpinan Ormas Yang Didirikan di
Kecamatan;
Peninjau, terdiri atas :
Dewan Pertimbangan Pimpinan Kecamatan;
Unsur Pimpinan Kecamatan Ormas yang
menyalurkan aspirasi politiknya kepada Partai GOLKAR;
Jumlah Peserta, Peninjau, dan Undangan
ditetapkan oleh Pimpinan Kecamatan.
Bagian Kelima
MUSYAWARAH DAN RAPAT DESA/KELURAHAN ATAU
SEBUTAN LAIN
Pasal 41
Musyawarah Desa/Kelurahan atau sebutan
lain, dihadiri oleh :
1) Peserta;
2) Peninjau;
Peserta, terdiri atas :
1) Unsur Pimpinan Kecamatan.
2) Pimpinan Desa/Kelurahan atau
sebutan lain;
3) Anggota;
4) Unsur Pimpinan Organisasi Sayap
Desa/Kelurahan atau sebutan lain;
5) Unsur Pimpinan Ormas Pendiri di
Desa/Kelurahan atau sebutan lain;
6) Unsur Pimpinan Ormas Yang Didirikan
di Desa/Kelurahan atau sebutan lain;
Peninjau, terdiri atas :
1. Dewan Pertimbangan Pimpinan
Desa/Kelurahan atau sebutan lain;
2. Unsur Pimpinan Desa/Kelurahan atau
sebutan lain Ormas yang menyalurkan aspirasi politiknya kepada Partai GOLKAR;
Jumlah Peserta dan Peninjau ditetapkan oleh
Pimpinan Desa/Kelurahan atau sebutan lain;
Pimpinan Musyawarah Desa/Kelurahan atau
sebutan lain dipilih dari dan oleh peserta;
Sebelum Pimpinan Musyawarah Desa/Kelurahan
atau sebutan lain terpilih, Pimpinan Sementara adalah Pimpinan Desa/Kelurahan
atau sebutan lain.
Pasal 42
Rapat Pimpinan Desa/Kelurahan atau sebutan
lain, dihadiri oleh :
1) Peserta;
2) Peninjau;
Peserta, terdiri atas :
1. Unsur Pimpinan Kecamatan;
2. Pimpinan Desa/Kelurahan atau
sebutan lain;
3. Unsur Kelompok Kader;
4. Unsur Pimpinan Organisasi Sayap
Desa/Kelurahan atau sebutan lain;
5. Unsur Pimpinan Ormas Pendiri di
Desa/Kelurahan atau sebutan lain;
6. Unsur Pimpinan Ormas Yang Didirikan
di Desa/Kelurahan atau sebutan lain;
Peninjau, terdiri atas :
1) Dewan Pertimbangan Pimpinan
Desa/Kelurahan atau sebutan lain;
2) Unsur Pimpinan Desa/Kelurahan atau
sebutan lain Ormas yang menyalurkan aspirasi politiknya kepada Partai GOLKAR;
Jumlah Peserta dan Peninjau ditetapkan oleh
Pimpinan Desa/Kelurahan atau sebutan lain.
Pasal 43
Ketentuan tentang teknis penyelenggaraan
musyawarah dan rapat-rapat sebagaimana tercantum dalam BAB XI diatur lebih
lanjut dalam Petunjuk Pelaksanaan Organisasi.
BAB XII
HAK BICARA DAN HAK SUARA
Pasal 44
Peserta mempunyai hak bicara dan hak suara;
Peninjau memiliki hak bicara;
Hak suara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dalam peraturan tersendiri.
BAB XIII
PEMILIHAN PIMPINAN PARTAI
Pasal 45
Pemilihan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat,
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Provinsi, Ketua Dewan Pimpinan Daerah
Kabupaten/Kota, Ketua Pimpinan Kecamatan, dan Ketua Pimpinan Desa/Kelurahan
atau sebutan lain dilaksanakan secara langsung oleh Peserta Musyawarah;
Pemilihan dilaksanakan melalui tahapan
Pencalonan dan Pemilihan;
Ketua Umum atau Ketua Terpilih ditetapkan
sebagai Ketua Formatur;
Penyusunan Pengurus Dewan Pimpinan/Pimpinan
Partai dilakukan oleh Ketua Formatur dibantu beberapa orang Anggota Formatur;
Tata Cara Pemilihan Dewan Pimpinan/Pimpinan
Partai sebagaimana tercantum pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) dalam Pasal
ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Tersendiri.
BAB XIV
KEUANGAN
Pasal 46
Sumber-sumber keuangan Partai, terdiri atas
:
1) Iuran Wajib;
2) Iuran Sukarela;
3) Sumbangan Perorangan;
4) Sumbangan Badan atau Lembaga;
5) Usaha-usaha lain yang sah;
6) Bantuan dari Anggaran
Negara/Daerah;
Semua pemasukan dan pengeluaran keuangan
organisasi dipertanggung-jawabkan oleh Dewan Pimpinan/Pimpinan Partai pada
Musyawarah sesuai tingkatannya dan dilaporkan kepada instansi yang berwenang
menurut peraturan perundang-undangan;
Ketentuan lebih lanjut tentang pengelolaan
dan mekanisme pertanggung-jawaban keuangan Partai diatur dalam Peraturan
Organisasi.
BAB XV
PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUKUM
Pasal 47
Jenis perselisihan hukum :
1) Sengketa Partai Politik;
2) Sengketa Perdata;
Penyelesaian perselisihan hukum :
1) Musyawarah,
2) Arbitrase,
3) Peradilan,
Ketentuan lebih lanjut tentang penyelesaian
perselisihan hukum diatur dalam Peraturan Organisasi.
BAB XVI
ATRIBUT
Pasal 48
Pasal 48
Partai GOLKAR mempunyai Atribut yang
terdiri atas Panji-panji, Lambang, Hymne, dan Mars Partai GOLKAR;
Ketentuan lebih lanjut tentang Atribut
diatur dalam Peraturan Organisasi.
BAB XVII
PENUTUP
Pasal 49
Pasal 49
Hal-hal yang belum ditetapkan dalam
Anggaran Rumah Tangga ini diatur dalam Peraturan Organisasi dan
keputusan-keputusan lainnya;
Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku
sejak tanggal ditetapkan.
(Ditetapkan dalam Musyawarah Nasional
(MUNAS VIII) Partai GOLKAR di Pekanbaru, Oktober 2009)
0 komentar: